Setelah Menyelesaikan Mata Kuliah ini mahasiswa dapat memahami, tentang Istilah dan Pengertian Hukum Pidana Ekonomi, Selayang Pandang tentang HPE, Kedudukan HPE, Substansi Hukum Pidana Ekonomi, Subjek Hukum TPE, Hukuman Pidana dalam TPE, Jenis Hukuman Pidana, Penegakan Hukum UU Drt No: 7/1995, Politik Hukum Pidana Ekonomi, Korporasi sebagai Subjek Hukum TPE, Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana, Teori Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi, 3 Prinsip Dasar yang terkandung dalam Azas Legalitas, Doktrin-doktrin Hukum Pidana, Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Perbankan, Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbankan Syariah, UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia, UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor: 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana ITE, UU Nomor: 36 tahun 1999 tentang TP Telekomunikasi, UU No:29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No: 36/2009, tentang Kesehatan, UU No: 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No: 32/2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, UU No:30/2009 tentang Ketenagalistrikan, Kapita selekta hukum Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Korupsi, rumusan Tindak Pidana Korupsi, Istilah melawan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Ahli Hukum, Korupsi sbg extra ordinary crime, Sifat Melawan Hukum Formil, Sifat Melawan Hukum Materiil, Konstruksi hukum Sifat Melawan Hukum Materiil, Konstruksi hukum Sifat Melawan Hukum Formil, Perbedaan dengan Persamaan SMH Materiil dan SMH Formil, Pengelompokan jenis TPK dalam UU No. 31/1999 Jo UU No: 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Ciri-ciri penting Economic Crime, Unsur-Unsur Pidana Ekonomi, Bentuk-bentuk penyimpangan Ekonomi, Ranking Korupsi Indonesia Tahun 2011 (Media Indonesia, 15 Juni 2011 Hasil Survey World Justice Project 2011), Karakteristik Korupsi Indonesia, beberapa Penyebab Korupsi di Indonesia, Akibat dari Tindak Pidana Korupsi, Strategi Pembrantasan TPK, Manfaat Audit Forensik dalam Pembrantasan TPK.
Setelah Menyelesaikan Mata Kuliah ini mahasiswa dapat memahami, tentang Pengertian CJS menurut ahli hukum; Komentar Prof.Dr.Romli Atmasasmita, Pengertian CJS menurut Mardjono, Pengertian CJS menurut Muladi, Dampak Disharmonisdasi dalam CJS, Tujuan CJS, Subsistem dalam CJS, Tugas dan Wewenang dalam CJS, Dasar Hukum Kepolisian sebagai Subsistem CJS, Tupoksi dan Wewenang Polri menurut UU No.2/2002, Wewenang Polri sebagai Penyidik sesuai UU No.8/1981 tentang HAP, Ketentuan Umum Dalam HAP, Praperadilan (Pasal 77 KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, Penambahan Frasa Dalam HAP, Wewenang Penyelidik dan Penyidik Polri, Wewenang Penyidik Pembantu, Struktur Reskrim Polri pada Tingkat Polda, Masa penahanan dalam Penyidikan, syarat-syarat dalam proses Penyidikan, Tahap-tahap dalam Penyidikan, Berakhirnya tugas Penyidik, Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dari Masa ke Masa, Hubungan Lembaga Penegak Hukum Dalam CJS, Hubungan Kepolisian dengan Kejaksaan, Hubungan Kepolisian Dengan Pengadilan, Hubungan Kepolisian dengan lembaga Pemasyarakatan, Hubungan Kepolisian dengan Penasehat Hukum, Hubungan Kejaksaan, Pengadilan dan Penasehat Hukum, Prinsip-prinsip Peradilan (Equality Before The Law), Hubungan Kejaksaan, Pengadilan dan Peran lembaga Pemasyarakatan, Jaksa sebagai Pelaksana putusan Pengadilan, CJS dalam Era Reformasi, Lintasan Sejarah KPK, KPK Bebenah diri.