Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) bernama lengkap Prof Dr. Erlina B, S.H., M.H. Dosen kelahiran Tanjung Karang, 9 September 1959 ini mulai menekuni bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya perlindungan hukum sejak tahun 1999, kemudian penelitian bidang ini berlanjut pada Program Doktornya di Universitas Diponegoro tentang industri geografis khususnya Kopi Lampung. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Dosen ahli HKI ini memaksimalkan kiprahnya di bidang HKI melalui kerjasama yang telah terjalin antara UBL dan Kementerian Hukum & HAM dengan menyelenggarakan sosialisasi, pendampingan, perlindungan hukum HKI. Selain itu, melalui dana hibah penelitian yang disalurkan Dikti, Erlina bersama beberapa rekan Dosen lainnya mengembangkan kembali penelitian tentang HKI. Kegiatan ini diawali dengan pengabdian pada masyarakat dengan memberikan motivasi agar lebih sensitif terhadap HKI. “Perlindungan HKI ini meliputi Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) seperti Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)”.